Tuesday, April 11, 2006

Revisi UU Ketenagakerjaan


Minggu lalu, pemerintah disibukkan dengan demonstrasi besar-besaran para buruh yang menolak rancangan revisi UU Ketenagakerjaan (UUK) no. 13 tahun 2003. Apakah hanya para buruh yang "terancam" dengan revisi UU tersebut ?, sadarkah Anda bahwa bahkan para "pekerja kantoran"pun, mungkin Anda atau saya juga sebetulnya dirugikan oleh revisi UU tersebut bila jadi diundangkan.

Sebagai contoh coba perhatikan pasal 142 Revisi UUK tentang mogok kerja, pekerja yang mogok kerja bisa langsung di-PHK, nah lo. Contoh lain pasal 156 Revisi UUK, jangan kaget kalau sekali waktu Anda di-PHK tidak mendapat pesangon sepeserpun, karena yang mendapat pesangon hanya yang upahnya dibawah PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) sebesar RP 1,1 juta perbulan. Adilkah ini bagi pekerja ?

No comments:

Post a Comment